Bagaimana Hukum Bacaan Fatihah Ketika Fatihah Belum Selesai, Imam Sudah Ruku?

 Hukum Bacaan Fatihah Ketika Fatihah Belum Selesai, Imam Sudah Ruku

Ilustrasi sholat- Hukum bacaan surat alfatihah dalam sholat berjamaah


Sholat adalah Ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang dalam pelaksanaanyan harus memenuhi syarat dan rukunnya sholat. salah satu rukun yang harus dilaksanakan ketika sholat adalah membaca surat al fatihah. surat alfatihah ini terdiri dari tujuh ayat yang mana dalam pembacaannya harus memenuhi syarat dan ketentuan kaidah dalam ilmu tajwid seperti harus memperharikan mahorijul hurufnya, hukum bacaan tajwidnya, melafadzkannya dengan lisan, memperhatikan tasdid-tasdidnya dalam surat alfatihah.

Dalam hal pembacaan surat Alfatihah ini banyak terjadi permasalahan ketika kita sedang sholat berjamaah seperti deskripsi permasalahan  di bawah ini:

Apakah makmum muwafiq (menjumpai masa yang cukup digunakan membaca surat alfatihah) harus menyelesaikan fatihahnya meski ia tertinggal hingga imam rukuk?

Jawaban: Harus menyelesaikan fatihahnya,karena tertinggalnya makmum muwafiq hingga imam rukuk belum termasuk tertinggal tiga rukun dari imam.

Catatan: Ketika menyempurnakan fatihah akan mnyebabkan tertinggal tiga rukun dari imam, seprti contoh; makmum tertinggal hingga imam berdiri dari sujud kedua atau imam melakukan tasyahud, maka makmum menambah rakkatblagi karena rakaat dimana makmum tidak bisa menyempurnakan fatihahnya tidak dihitung.

Referensi:

Kitab Tuhfatul habib 'ala syarhil khotib Juz 2 Hal. 351 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Bahtsul Masail Fiqh