Hukum Tetesan Dari Pakain Yang Dijemur

Mencuci pakaian adalah sebagai aktifitas yang sangat penting dilakukan mengingat pakaian merupakan sarana  untuk menutup aurat di setiap melaksanakan berkatifitas ketika bekerja melaksanakan ibadah. Dalam beribadah sholat misalnya musholi disyaratkan harus suci dari najis dan hadas. suci dari najis  baik tempat, pakaian dan badan. hal ini mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga kesucian pakaian. di bawah ini masalah yang akan kita bahas adalah hukum tetesan dari pakain yang dijemur.

Tesetan air dari air yang sedang dijemur sering kali membasahi tnah di bawahnya. Ketika dimungkunkan tanah itu terdapat najis, apakah kaki atau sarung yang terkena percikan tetsan air yang memantul dari tanah tersebut dihukumi najis?

Jawaban: Tidak najis, karena tanah tersebut dihkumi suci, mengingat hukum asal tanah adalah suci. kecuali jika tampak adanya najis di area tanah yang basah tadi.

Referesnsi:

1. Kitab khawasi alsirbuni wal ibadi Juz 2 halaman 363

2. Kitab Qowaidul ahkam Juz 1 halaman 85


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Bahtsul Masail Fiqh